Penuntutan Diundur, Terdakwa Nora Mengaku Bersedia Kembalikan Uang Negara

korupsi pengadaan kapal wisata Dairi

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan kapal wisata Dairi atas nama terdakwa Nora Butarbutar, Kamis petang (31/10/2019), di Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan akhirnya diundur majelis hakim diketuai Ferry Sormin.

Agenda sidang seyogianya pembacaan materi tuntutan oleh JPU dari Kejari Dairi Dawin S Gaja. Namun ketika akan dibacakan, terdakwa menyampaikan permohonan. Agar hakim ketua menunda pembacaan materi tuntutan dengan alasan bersedia bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara.

Menyikapi hal Itu, Ferry Sormin kemudian menyarankan agar terdakwa Nora dan JPU membuat berita acara tentang kesediaan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp395 juta tersebut.

Terdakwa bermohon agar penyerahan penitipan panjar untuk membayar kerugian negara sebesar Rp50 dan sertifikat tanah dilaksanakan di persidangan. Terdakwa diwakili penasihat hukum (PH) Irwansyah Putra kemudian menyerahkannya kepada JPU disaksikan majelis hakim.

Limit Pengembalian

Selanjutnya Hakim Ketua Ferry Sormin memberikan limit waktu sebulan kepada terdakwa Nora untuk merealisasikan pengembalian total kerugian keuangan negara sebesar Rp395 juta tersebut. “Dan dilaksanakan di Kantor Kejari Dairi,” kata Ferry.

Di bagian lain, hakim ketua meminta jaksa untuk menyiapkan nota tuntutan terhadap terdakwa selama dua pekan.

Sementara JPU Dawin S Gaja ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, mengapresiasi itikad baik terdakwa yang mengaku bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara dengan menitipkan uang Rp50 juta dan sertifikat tanah tersebut.

Seolah 100 Persen

Dilansir sebelumnya, Nora Butarbutar, selaku Direktris CV Kaila Prima Nusa (KPN) sempat buron selama 10 tahun. Sejumlah pejabat terkait proyek pengadaan kapal bermotor pariwisata TA 2009 di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Perhubungan (Disbudparhub) Pemkab Dairi, lebih dulu divonis.

Terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yakni Pasal 2 Atau 3 UU No. 31 Tahun 1999. Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA | Mantan Kadis Budparhub Dairi Mengaku tak Pernah Cek Kapal Pariwisata

Terdakwa Nora telah mencairkan dana proyek sebanyak dua termin. Seolah pengadaan kapal wisata milik Pemkab Dairi tersebut telah rampung alias 100 persen. Akibatnya kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp395 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment